Tugas Pokok
LPPM Universitas Sriwijaya mempunyai tugas pokok untuk mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh sivitas akademika di lingkungan Universitas Sriwijaya.
Secara operasional, LPPM bertugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program, serta mengelola sumber daya yang berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
LPPM juga bertugas memfasilitasi hilirisasi dan diseminasi hasil penelitian serta pengabdian kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh pemangku kepentingan.
Fungsi
- Perencanaan dan Pengembangan — Menyusun rencana strategis dan program kerja penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang selaras dengan visi dan misi universitas.
- Pengelolaan Sumber Daya — Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, dan informasi yang mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian.
- Monitoring dan Evaluasi — Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian untuk memastikan pencapaian target dan mutu.
- Pengendalian Mutu — Menetapkan dan menerapkan standar mutu penelitian dan pengabdian sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
- Kerja Sama dan Hilirisasi — Mengembangkan dan memperkuat kerja sama dengan mitra pemerintah, industri, dan masyarakat dalam rangka hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian.