Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Logo Universitas SriwijayaLPPM

Panduan

Panduan HKI

Panduan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Sriwijaya

Apa itu HKI?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas suatu karya intelektual. HKI melindungi hasil kreativitas dan inovasi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

LPPM Universitas Sriwijaya memfasilitasi pengajuan HKI bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa yang menghasilkan karya intelektual dari kegiatan penelitian, pengabdian, atau kreativitas lainnya.

Jenis-Jenis HKI

  • Paten — Perlindungan atas invensi di bidang teknologi
  • Hak Cipta — Perlindungan atas karya tulis, seni, dan ilmu pengetahuan
  • Merek — Perlindungan atas tanda pengenal barang/jasa
  • Desain Industri — Perlindungan atas tampilan estetika suatu produk
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu — Perlindungan atas sirkuit elektronik
  • Rahasia Dagang — Perlindungan atas informasi bisnis yang bersifat rahasia
  • Indikasi Geografis — Perlindungan atas produk khas suatu daerah

Prosedur Pengajuan HKI

  1. Konsultasi dengan tim HKI LPPM untuk menentukan jenis HKI yang sesuai
  2. Menyiapkan dokumen pengajuan (deskripsi, gambar, klaim, abstrak)
  3. Melakukan pemeriksaan awal melalui pencarian prior art (untuk paten)
  4. Mengajukan permohonan melalui sistem online DJKI atau melalui LPPM
  5. Menunggu proses pemeriksaan formal dan substantif
  6. Menerima sertifikat HKI jika disetujui

Biaya dan Bantuan

LPPM Universitas Sriwijaya memberikan bantuan biaya pengajuan HKI bagi dosen dan peneliti yang memenuhi persyaratan. Biaya pengajuan paten dan HKI lainnya dapat diajukan melalui skema pendanaan yang tersedia di LPPM. Hubungi tim HKI LPPM untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan bantuan biaya HKI.