Monev
Monitoring dan Evaluasi
Informasi monitoring dan evaluasi penelitian
Jadwal Monev
| Sesi | Periode | Fokus |
|---|---|---|
| Monev Tahap I | September | Kemajuan penelitian, penggunaan anggaran 50% |
| Monev Tahap II | November | Kemajuan penelitian, luaran, penggunaan anggaran 100% |
Ketentuan Monev
- Monev dilakukan oleh tim reviewer yang ditunjuk LPPM
- Peneliti wajib menyampaikan laporan kemajuan sebelum sesi monev
- Penilaian mencakup aspek akademik dan keuangan
- Hasil monev menjadi dasar pencairan dana tahap berikutnya
- Peneliti yang tidak mengikuti monev dikenakan sanksi sesuai ketentuan