Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Logo Universitas SriwijayaLPPM

Monev

Monitoring dan Evaluasi

Informasi monitoring dan evaluasi penelitian

Jadwal Monev

SesiPeriodeFokus
Monev Tahap ISeptemberKemajuan penelitian, penggunaan anggaran 50%
Monev Tahap IINovemberKemajuan penelitian, luaran, penggunaan anggaran 100%

Ketentuan Monev

  • Monev dilakukan oleh tim reviewer yang ditunjuk LPPM
  • Peneliti wajib menyampaikan laporan kemajuan sebelum sesi monev
  • Penilaian mencakup aspek akademik dan keuangan
  • Hasil monev menjadi dasar pencairan dana tahap berikutnya
  • Peneliti yang tidak mengikuti monev dikenakan sanksi sesuai ketentuan