Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Logo Universitas SriwijayaLPPM

Monev

Monitoring dan Evaluasi

Informasi monitoring dan evaluasi pengabdian masyarakat

Jadwal Monev

SesiPeriodeFokus
Monev Tahap ISeptemberKemajuan kegiatan, capaian mitra, penggunaan anggaran 50%
Monev Tahap IINovemberKemajuan kegiatan, luaran, penggunaan anggaran 100%

Ketentuan Monev

  • Monev dilakukan oleh tim reviewer yang ditunjuk LPPM
  • Pelaksana wajib menyampaikan laporan kemajuan sebelum sesi monev
  • Penilaian mencakup aspek kegiatan dan keuangan
  • Hasil monev menjadi dasar pencairan dana tahap berikutnya
  • Pelaksana yang tidak mengikuti monev dikenakan sanksi sesuai ketentuan