LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
0711580053

SEJARAH LPPM UNSRI

Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. LPPM Universitas Sriwijaya merupakan penggabungan dari dua lembaga, yaitu Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.

Lembaga Penelitian (dahulu disingkat LP atau Lemlit) Universitas Sriwijaya merupakan lembaga yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi, serta menilai pelaksanaan penelitian di  Universitas Sriwijaya. Hal itu meliputi perencanaan anggaran melalui DIPA/PNBP Universistas Sriwijaya, merekruit dan menyeleksi proposal penelitian yang akan didanai, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menilai luaran penelitian. Termasuk di dalamnya adalah melaksanakan kerja sama penelitian dengan berbagai lembaga di dalam dan di luar negeri.

Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (dahulu disingkat LPM) merupakan lembaga yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi, serta menilai kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa Universitas Sriwijaya. Hal itu meliputi perencanaan anggaran anggaran melalui DIPA/PNBP Universistas Sriwijaya, merekruit dan menyeleksi proposal pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menilai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sebenarnya merupakan kegiatan pembelajaran yang merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran, tetapi memiliki unsur pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Pengabdian kepada masyarakat juga mengurusi pelaksanaan kerja sama dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Mulai 2016, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 458/UN/KP/2016, tanggal 29 April 2016, kedua lembaga itu digabungkan menjadi satu lembaga yaitu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwjaya dengan tugas melakukan perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan dan hasil/luaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan penggabungan ini, tugas LPPM menjadi lebih luas, terutama dikaitkan dengan hasil dan/atau luaran penelitian. Luaran penelitian itu dapat berupa publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi, makalah atau poster yang disajikan dalam seminar/konferensi nasional atau internasional dan/atau dipublikasikan dalam prosiding ber-ISBN atau terindeks global, buku monograf, buku teks, buku ajar, hak kekayaan intelektual, teknologi tepat guna, prototipe industri, dan produk inovasi. Dengan penggabungan ini pula, pusat-pusat penelitian/kajian dan pengabdian kepada masyarakat dikembangkan sesuai dengan keperluan. Saat ini LPPM Universitas Sriwijaya memiliki 15 Pusat/Sentra, dan tiga Pusat Unggulan Riset (PUR).